1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal
dari kekayaan negara.
a. Perjan
Perjan adalah bentuk
BUMN dimana seluruh modalnya berasal dan dikuasai oleh pemerintah. Badan Usaha
Milik Negara ini biasanya beroperasi pada unit pelayanan masyarakat, misalnya
PT. Kereta Api Indonesia. Saat ini BUMN dalam bentuk Perjan sudah ditiadakan
karena mengalami kerugian terus-menerus.
b. Perum
Ini adalah bentuk BUMN
yang diubah dari Perjan. Perum dikelola oleh pemerintah dimana para pekerjanya
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sayangnya bentuk BUMN Perum ini tetap
mengalami kerugian, sehingga pemerintah menjual sebagian sahamnya ke publik
yang kemudian statusnya menjadi Persero.
c. Persero
Persero adalah badan
usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah untuk memberikan
pelayanan pada masyarakat dan sekaligus mencari profit. Dengan begitu, Persero
tidak akan mengalami kerugian.
§
Berikut ini adalah beberapa contoh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN):
1) PT.
Jasa Raharja (Persero)
2) PT.
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
3) PT.
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4) PT.
Bank Rakya Indonesia (Persero)
5) PT
Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
6) PT
Adhi Karya (Persero) Tbk
7) PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero),Dan lain-lain
2. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS) adalah badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak
swasta, baik itu pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing.
a. Perseroan
Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha
yang terdiri dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian.
Modal dasar ini sepenuhnya terbagi dalam saham yang sudah memenuhi persyaratan
yang sudah ditetapkan undang-undang.
Ada beberapa jenis PT yang nanti
memiliki regulasi dan karakteristik berbeda. Beberapa jenis PT tersebut antara
lain:
1) Tertutup
(PT Biasa)
2) Terbuka
(PT Tbk)
3) Penanaman
Modal Asing (PT PMA)
4) Penanaman
Modal Dalam Negeri (PT PMDN)
5) PT
Persero
Kelebihan PT adalah
kewajiban yang terbatas. Kerugiannya ahanya modal yang disetorkan. Bukan
hutang-hutang perusahaan.
·
Dapat berganti pemilik atau diwariskan
·
Akses terhadap modal sangat mudah, apa
lagi kalau pinjam modal ke bank
·
Jauh terlihat lebih professional
·
kekayaan pemegang saham dan kekayaan
perusahaan tentu saja di pisah.
b. Perusahaan
Perseorangan
Namanya saja perusahaan
perseorangan, jadi ia bertanggung jawab penuh pada kegiatan usaha, resiko dan
juga kegiatan usahanya. Karena itu, harta pribadi dan harta perusahaan kerap
disebut sebagai kekayaan perusahaan.
Kelebihan badan usaha
ini adalah kebebasan bergerak, tidak adapemungutan pajak perusahaan, tapi
pajaknya dibebankan pada pemilik saja. Selain itu, pemilik punya kuasa penuh
pada bidang usaha dengan kerahasiaan yang terjamin dan proses pengambilan
keputusan yang cepat.
Badan usaha
perseorangan terdengar menyenangkan dan sangat leluasa. Haya saja Anda harus
terbiasa dengan beberapa keterbatasan keuangan, manajerial, karyawan terbatas,
tidak bisa tender dan lainnya.
c.
Firma (Fa)
Firma merupakan
persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab
masing-masing anggota tidak terbatas dan memiliki kewajiban dan tanggungjawab
yang sama, termasuk hutang perusahaan.
Kelebihan firma ini
adalah penguasaan keuntungan yang tinggi meskipun harus dibagi dengan
sekutunya. Selain itu, penanganan aspek hukum minimal.
Kekurangan badan usaha
ini adalah rentannya konflik karena pembagian keuntungan dan strategi bisnis.
d. CV
(Commanditaire Vennootschap)
Ini merupakan badan
usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada yang namanya
sekutu aktif (yang menjalankan usaha)
dan sekutu pasif (yang memberikan modal).
Meskipun badan usaha
ini sederhana, namun haknya sama dengan PT dalam melakukan kegiatan usaha.
Mereka dapat melakukan kegiatan bisnis dengan pemerintah (tender) atau dengan
swasta.
Namun, tanggungan
pajaknya tidak sebesar PT. Makanya banyak sekali orang yang memilih badan usaha
ini karena prosesnya mudah dan statusnya sudah nyaris setara PT. Selain itu,
pemisahan kekayaan CV dan sekutu juga dilakukan, serta manejemennya jauh lebih
baik.
Kekurangan badan usaha
ini bidang usahanya terbatas, dan bila sekutu pasif menjadi sekutu aktif, ia
akan bertanggung jawab pribadi.
e. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
anggotanya berisi orang-orang yang tergabung secara sukarela atas dasar
persamaan hak dan kewajiban. Nah, orang-orang yang punya jiwa sosial tinggi
banyak yang mendirikan badan usaha ini. Dengan asas gotong royong, keuntungan
kegiatan koperasi akan dibagi rata ke seluruh anggota.
Komentar
Posting Komentar