JENIS-JENIS BADAN USAHA



1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.
a.       Perjan
Perjan adalah bentuk BUMN dimana seluruh modalnya berasal dan dikuasai oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Negara ini biasanya beroperasi pada unit pelayanan masyarakat, misalnya PT. Kereta Api Indonesia. Saat ini BUMN dalam bentuk Perjan sudah ditiadakan karena mengalami kerugian terus-menerus.
b.      Perum
Ini adalah bentuk BUMN yang diubah dari Perjan. Perum dikelola oleh pemerintah dimana para pekerjanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sayangnya bentuk BUMN Perum ini tetap mengalami kerugian, sehingga pemerintah menjual sebagian sahamnya ke publik yang kemudian statusnya menjadi Persero.
c.       Persero
Persero adalah badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dan sekaligus mencari profit. Dengan begitu, Persero tidak akan mengalami kerugian.
§  Berikut ini adalah beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1)      PT. Jasa Raharja (Persero)
2)      PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
3)      PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4)      PT. Bank Rakya Indonesia (Persero)
5)      PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
6)      PT Adhi Karya (Persero) Tbk
7)      PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),Dan lain-lain

2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta, baik itu pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing.
a.       Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang terdiri dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Modal dasar ini sepenuhnya terbagi dalam saham yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan undang-undang.
Ada beberapa jenis PT yang nanti memiliki regulasi dan karakteristik berbeda. Beberapa jenis PT tersebut antara lain:
1)      Tertutup (PT Biasa)
2)      Terbuka (PT Tbk)
3)      Penanaman Modal Asing (PT PMA)
4)      Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)
5)      PT Persero
Kelebihan PT adalah kewajiban yang terbatas. Kerugiannya ahanya modal yang disetorkan. Bukan hutang-hutang perusahaan.

·         Dapat berganti pemilik atau diwariskan
·         Akses terhadap modal sangat mudah, apa lagi kalau pinjam modal ke bank
·         Jauh terlihat lebih professional
·         kekayaan pemegang saham dan kekayaan perusahaan tentu saja di pisah.
b.      Perusahaan Perseorangan
Namanya saja perusahaan perseorangan, jadi ia bertanggung jawab penuh pada kegiatan usaha, resiko dan juga kegiatan usahanya. Karena itu, harta pribadi dan harta perusahaan kerap disebut sebagai kekayaan perusahaan.
Kelebihan badan usaha ini adalah kebebasan bergerak, tidak adapemungutan pajak perusahaan, tapi pajaknya dibebankan pada pemilik saja. Selain itu, pemilik punya kuasa penuh pada bidang usaha dengan kerahasiaan yang terjamin dan proses pengambilan keputusan yang cepat.
Badan usaha perseorangan terdengar menyenangkan dan sangat leluasa. Haya saja Anda harus terbiasa dengan beberapa keterbatasan keuangan, manajerial, karyawan terbatas, tidak bisa tender dan lainnya.
c.          Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama, termasuk hutang perusahaan.
Kelebihan firma ini adalah penguasaan keuntungan yang tinggi meskipun harus dibagi dengan sekutunya. Selain itu, penanganan aspek hukum minimal.
Kekurangan badan usaha ini adalah rentannya konflik karena pembagian keuntungan dan strategi bisnis.
d.      CV (Commanditaire Vennootschap)
Ini merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada yang namanya sekutu aktif (yang menjalankan usaha)  dan sekutu pasif (yang memberikan modal).
Meskipun badan usaha ini sederhana, namun haknya sama dengan PT dalam melakukan kegiatan usaha. Mereka dapat melakukan kegiatan bisnis dengan pemerintah (tender) atau dengan swasta.
Namun, tanggungan pajaknya tidak sebesar PT. Makanya banyak sekali orang yang memilih badan usaha ini karena prosesnya mudah dan statusnya sudah nyaris setara PT. Selain itu, pemisahan kekayaan CV dan sekutu juga dilakukan, serta manejemennya jauh lebih baik.
Kekurangan badan usaha ini bidang usahanya terbatas, dan bila sekutu pasif menjadi sekutu aktif, ia akan bertanggung jawab pribadi.
e.       Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya berisi orang-orang yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Nah, orang-orang yang punya jiwa sosial tinggi banyak yang mendirikan badan usaha ini. Dengan asas gotong royong, keuntungan kegiatan koperasi akan dibagi rata ke seluruh anggota.

Komentar